Jam Layanan : Senin – Kamis : 08.30 – 16.00 WIB, Jumat : 08.30 – 15.30 WIB
#

FAQ Obat

#

FAQ Produk OT & SK

#

FAQ Kosmetik

#

FAQ Pangan Olahan

  • FAQ

FAQ Obat Tradisional & Suplemen Kesehatan

Peraturan dapat diakses secara online di http://jdih.pom.go.id/

1. mengurus izin usaha industri (bisa berupa industri pangan olahan / Obat tradisional)
2. melakukan sertifikasi CPPOB untuk industri pangan, CPOTB utk industri obat tradisional atau CPOB untuk industri obat yang melakukan fasilitas bersama untuk produksi suplemen kesehatan
3. mendaftarkan akun perusahaan dan izin edar produk melalui asrot.pom.go.id

1. Mengurus NIB (dipastikan sudah sampai izin komersial) atau bisa menggunakan NPWP
2. Melakukan konsultasi terkait layout/ denah yang sesuai untuk jenis sediaan OT yang akan diproduksi (dengan Petugas BPOM / BBPOM Setempat) melalui sertifikasisby@gmail.com
3. Mengurus izin industri UMOT/UKOT
4. Pengajuan audit sarana produksi dalam rangka memperoleh rekomendasi penerapan CPOTB bertahap melalui e-sertifikasi.pom.go.id
5. Mengajukan pendaftaran/registrasi OT di www.asrot.pom.go.id/asrot


catatan: No 3 dan 4 bisa dilakukan bersamaan

Obat tradisional low risk adalah obat tradisional dengan komposisi sederhana yang hanya mengandung simplisia yang sudah dikenal secara empiris dengan klaim penggunaan tradisional, dengan tingkat pembuktian umum, dalam bentuk sediaan sederhana minyak obat luar, parem, tapel, pilis, rempah mandi, serbuk luar, salep, ratus, serbuk obat dalam, cairan obat dalam dimana profil keamanan dan kemanfaatan telah diketahui pasti.
Daftar tanaman yang termasuk dalam bahan low risk adalah : http://asrot.pom.go.id/index.php/home/depan/informasi/85

Jamu : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara empiris
OHT : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinik
Fitofarmaka : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara uji klinik

Produk Pendaftar
Obat Tradisional 1. Industri Obat Tradisional
a. Industri Obat Tradisional (IOT)
b. Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
c. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
2. Importir di bidang pemasaran obat tradisional
Suplemen Kesehatan 1. Industri farmasi
2. Industri di bidang obat tradisional :
a. Industri Obat Tradisional (IOT)
b. Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
c. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
3. Industri pangan
4. Importir di bidang pemasaran suplemen kesehatan
Obat kuasi 1. Industri farmasi
2. Industri di bidang obat tradisional :
a. Industri Obat Tradisional (IOT)
b. Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
c. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
3. Importir di bidang pemasaran obat tradisional dan suplemen kesehatan

Persyaratan utama yang harus terpenuhi adalah keamanan dan kemanfaatan yang dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinik.

A. Obat tradisional dilarang dalam bentuk sediaan intravaginal, tetes mata, parenteral, supositoria (kecuali digunakan untuk obat tradisional wasir).
B. Obat tradisional dan suplemen kesehatan dilarang mengandung :
 1. Bahan kimia isolasi atau sintetik berkhasiat obat, untuk obat tradisional
 2. Narkotika, psikotropika, bahan obat
 3. Hewan atau tumbuhan yang dilindungi
 4. Alkohol lebih dari 1 % untuk bentuk sediaan cairan obat dalam
 5. Bahan-bahan yang dilarang yang terdapat dalam Lampiran 14 PerKBPOM No. HK.00.05.41.1384 tentang : Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka
 6. Bahan melebihi batas maksimum pada Lampiran I Keputusan Kepala BPOM NoHK.00.05.23.3644 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan
 7. Bahan-bahan terlarang lainnya yang terdapat dalam:
   • Lampiran Keputusan Kepala BPOM No HK.00.05.23.3644 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan
   • PerKBPOM No 9 tahun 2017 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional yang Mengandung Cassia Senna L. dan Rheum Officinale Dengan Klaim Untuk Menurunkan Lemak Tubuh atau Menurunkan Berat Badan
   • PerKBPOM No 10 tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Tumbuhan Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus.
   • PerKBPOM No. HK. 03.1.23.05.12.3428 tahun 2012 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang Mengandung Tumbuhan Pausinystalia Yohimbe
   • PerKBPOM Nomor HK. 00.05.42.6575 Tahun 2007 tentang Larangan Penggunaan Benzil Piperazin dalam Suplemen Makanan
   • PerKBPOM Nomor : HK. 00.05.41.2803 Tahun 2005 tentang Larangan Obat Tradisional yang Mengandung Cinchonae Cortex atau Artemisiae Folium
   • Keputusan Kepala Bpom No. Hk.00.05.4.02647 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang Mengandung Tanaman Kava-Kava

Pil, teh, parem, pilis, tapel, koyo/plester, dodol/jenang, dan pastilles.

Menthol digunakan sebagai bahan tambahan dalam produk obat tradisional dengan jumlah penggunaan oral maksimal 14 mg/hari.

Kopi hanya diperbolehkan sebagai flavor/perasa (bahan tambahan) dengan jumlah yang lebih kecil daripada bahan aktif dalam suatu produk. Kadar kafein maksimal 150 mg/hari atau 50 mg/sajian.

a. Bahan aktif harus dicantumkan secara kuantitatif
b. Bahan tambahan harus dicantumkan, boleh secara kualitatif maupun kuantitatif (bahan tambahan yang dimaksud disini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional)

Pencantuman logo halal dilakukan dengan melampirkan sertifikat halal produk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk produk existing dapat dilakukan melalui pendaftaran variasi minor disertai sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).